| 0 komentar ]


Ngaca Dulu Sebelum Jadi Wartawan

JAKARTA - Orang-orang yang menyebut dirinya wartawan bahkan melaporkan Luna Maya ke polisi sebaiknya ngaca dulu. "Ngaca dulu sebelum jadi wartawan," kata Bedul, Ketua Indonesia Journalist Club, kemarin.



Seluruh rangkaian terjadinya peristiwa itu dilatarbelakangi oleh penghinaan terhadap derajat kewartawan. Para pekerja infotainment yang mengaku juga sebagai jurnalis tidak berperilaku sebagai jurnalis dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya. "Mereka telah melanggar kode etik jurnalistik. Pelanggaran ini sama halnya merendahkan derajat profesi jurnalis," tegas Bedul.



Bedul bahkan mengutip kode etik jurnalistik dari website www.dewankerhoamatanpwi.com bagaimana seharusnya perilaku jurnalis dalam meliput berita. Dalam Bab III disebutkan wartawan harus menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik. "Faktanya kepala anak yang digendong Luna Maya terpukul kamera pekerja infotainment."



BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita



Kode Etik Jurnalistik AJI dalam pasal 6 seperti dikutip di ttp://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik_AJI berbunyi:

"Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen." Lalu pasal 11 berbunyi " Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat."





Secara umum, KEWI juga mengatur bagaimana seharusnya jurnalis berperilaku. Pasal 1 secara tegas diatur bahwa jurnalis tak boleh punya niat buruk dalam mencari berita. Pekerja infotainment sudah memiliki itikad tidak baik dengan mengejar Luna Maya untuk memperoleh berita.



Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain



Dalam pasal dua, juga ditegaskan tentang profesionalisme jurnalis. Jika tak sesuai dengan pasal dua, misalnya tidak menghormati hak privasi, itu artinya jurnalis memang tidak profesional. "Tidak profesional itu berarti melanggar kode etik junalistik. Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik merupakan perilaku merendahkan martabat profesi jurnalis," katanya.



Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.



Pasal 3 mempertegas bagaimana berita infotainment harus berimbang dan tidak menghakimi. Luna Maya jelas telah dihakimi. dikoyak-koyak privasinya dan diperlakukan seperti orang yang bersalah atas sepak terjangnya, yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.



Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Bedul tidak meneruskan kalimat-kalimatnya. "Dari pasal satu saja sudah salah, kalau diteruskan nanti bertambah salah, keliru. Sudah telanjang bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik merupakan penghianatan terhadap profesi jurnalistik, profesi wartawan. Jadi ngaca dulu sebelum mendeklarasikan diri sebagai wartawan. Kalau tidak, perilakunya justru akan merendahkan derajat kewartawanan. Lha wong pelacur saja tidak mau dihina, direndahkan. Mereka demo segala. Wartawan ya seharusnya tidak menghinakan profesinya, merendahkan profesinya sendiri," Bedul mengakhiri statemennya. (habe//www.fiksinews.com)


0 komentar

Posting Komentar