| 0 komentar ]

Poligami Itu Haram

Sejatinya poligami itu haram. Jika dan hanya jika para pelakunya tidak memenuhi syarat seperti yang termaktub dalam Al Quran, yakni jika kamu tidak bisa bisa berlaku adil, maka satu saja. (faintakdilu biwahidatah).

Poligami juga bisa berlaku sunnah apabila para pelakunya bisa menjalankan sesuai persyaratan, bisa adil dan tidak menyakiti hati isterinya. sebagaimana Nabi Muhammad melarang Ali untuk menikah lagi karena dikhawatirkan menyakiti hati Fatimah, anak Rasulullah.

Poligami bisa berhukum wajib bagi para pelakunya apabila jika tidak melakukan poligami mereka akan terus melakukan perbuatan maksiat atau perzinahan akibat isteri pertamanya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai layaknya seorang isteri.

Demikian hukum poligami yang sejatinya juga sama dengan hukum perkawinan, yakin sunnah, wajib, bahkan haram.

HB Arifin
hukum ini hanyalah ijtihad fiksi pribadi

0 komentar

Posting Komentar