| 0 komentar ]

SKB Tiga Menteri Tempuh Upaya Damai
Oleh Arif Arifin

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Jaksa Agung, Departemen Agama, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya keluar juga. Isinya tidak sesuai dengan tuntutan berbagai elemen ormas Islam, yakni pembubaran Ahmadiyah. Pemerintah memilih mengambil jalan tengah, yakni memerintahkan penghentian aktivitas atau kegiatan Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, seperti penyebaran ajaran kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Artinya, kalau ajaran kenabian saja diminta agar dihentikan, maka seluruh ajaran lainnya seharusnya juga dihentikan.

Dalam SKB itu berisi enam butir. Butir pertama berisi, peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama. Kedua, peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurusJemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agarmenghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islampada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Butir ketiga berisi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuaiperaturan perundangan. Butir keempat menyangkut peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

Butir kelima, peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yangberlaku. Dan butir keenam memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

Enam butir keputusan SKB itu memang ditegaskan bukan multitafsir. Sebab, memang tidak ada perintah pembubaran Ahmadiyah. Jemaat ini hanya diperintahkan menghentikan aktivitas dakwah yang menyimpang dari ajaran Islam pada umumnya. Jika aktivitas dakwah itu tetap dilaksanakan, maka JAI akan berhadapan dengan sanksi hukum yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini aparat kepolisian. Sebab, pemerintah dalam SKB ini melarang pihak lain, selain aparat keamanan, untuk melakukan penghentian atau pemberian sanksi terhadap Ahmadiyah.

Tampaknya pemerintah ingin mencari jalan tengah dengan mengeluarkan SKB yang bagi sebagian orang dianggap abu-abu. Bagi pemerintah jalan tengah ini cukup bisa mengakomodasi banyak pihak, termasuk Ahmadiyah sendiri. Jika Ahmadiyah memang merupakan bagian dari ajaran Islam maka Ahmadiyah tidak boleh lagi menyebarkan ajaran Mirza Ghulam Ahmad dan mengakui kenabiannya. Jalan tengah ini cukup bisa mengakomodasi sebagain besar ormas Islam yang memang meminta pembubaran. Jika Ahmadiyah tetap menyebaran dakwah kenabian Mirza Ghulam Ahmad, pemerintah seharusnya memenuhi janjinya dengan menindak tegas Ahmadiyah. ***

0 komentar

Posting Komentar