| 0 komentar ]

Sweeping Anak yang Tak Mau Sekolah
Endang Wati, SPd

Di era krisis seperti ini, pendidikan tidak boleh berhenti. Anak-anak harus tetap bersekolah. Mereka tidak punya alasan untuk tidak mengenyam bangku sekolah. Amanat Pembukaan UUD 1945 sangat jelas bahwa negara bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemreintahan yang menjalankan kekuasaan negara harus dan wajib hukumnya menjalankan amanat pembukaan ini. Pembukaan UUD 1945 tidak pernah diamandemen dan tidak tergantikan. Amanat ini harus dijalanka dengan sebaik-baiknya, sekarang dan sampai kapan pun.

Berganti presiden tidak bisa menggantikan kewajiban menjalankan amanat pembukaan ini. Berkali-kali ganti presiden, anak-anak harus tetap bisa sekolah dan mengenyam pendidikan. Minimal pendidikan dasar. Semua peraturan perundang-undangan harus menjadi pagar agar negara bisa melaksnakan amanat para pendiri bangsa ini dengan baik dan tidak mengabaikannya.

Persoalannya, pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan sekarang menjadi 12 tahun tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Wajib belajar dianggap sebagai kewajiban anak-anak untuk mengenyam pendidikan dan bukan sebaliknya, yaitu kewajiban negara dan orang tua untuk mendidik anak-anaknya agar bisa sekolah.

Negara wajib mendidik anak-anak dan membawanya ke lembaga pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah pertama: SD-SMP. Kewajiban negara ini semestinya diatur dalam UU khusus, seprti UU Wajib Belajar. Ini penting untuk membawa masa depan bangsa ini lebih baik. Orang tua yang tidak menyekolahkan anak-anaknya akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah dan pemerintah daerah seharusnya tidak kompromi lagi dengan melakukan sweeping ke rumah-rumah agar anak-anak bisa sekolah. Jika ini terjadi, negara ini benar-benar telah mengurus pendidikan dengan baik, setidaknya telah melaksanakan amanat para pendiri bangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di tengah krisis keuangan global seperti sekarang ini, pendidikan tetap menjadi nomor satu. Anak-anak bangsa ini harus memiliki semangat seperti anak-anak dalam film Laskar Pelangi. Mereka harus tumbuh dengan cita-cita dan harapan. Tiga puluh tahun yang akan datang, di tangan anak-anak inilah bangsa dan negara ini ditentukan: hitam atau putih.

Pendidikan memang penting. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengatur bagaimana anak-anak bisa sekolah dan mengatur lembaga-lembaga pendidikan agar tidak membebani anak-anak dengan biaya yang tinggi. Anggaran pendidikan yang besar, 20% APBN, merupakan keharusan. Bila perlu, jumlahnya diperbesar. Sasaran utamanya adalah menyasar anak-anak agar mereka bisa sekolah dan tidak menjadi gelandangan di jalan-jalan atau menjadi pekerja anak.

Sweeping anak sekolah pernah terjadi di Jembrana Bali. Inilah program konkret yang perlu ditiru oleh pemerintah daerah lainnya. Dengan menganggarkan sektor pendidikan lebih besar pada APBD, itulah sejatinya keberpihakan pemerintah kepada rakyat, yakni melayani kebutuhan dasar rakyat. Pendidikan, kesehatan, perumahan merupakan hak dasar rakyat yang harus dipenuhi. Negara memiliki otoritas penuh untuk melakukan dan memenuhinya. (***)

Guru SMU di Jakarta

0 komentar

Posting Komentar